SERANG, ERAMEDIA.ID – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto buka suara terkait tudingan Tim
hukum Andika-Nanang di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin.
Yandri menilai, tudingan tim hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 1 tersebut terkait mengumpulkan kepala desa untuk konsolidasi memenangkan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah jadi Bupati Serang keliru.
“Itu salah, salah kutip dan salah arah menurut saya ya. Jadi bukan saya yang mengumpulkan tapi saya diundang,” kata Yandri kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Jumat (10/1/2025).
Yandri menjelaskan, saat itu dirinya diundang oleh para kepala desa sebagai tokoh masyarakat untuk memberikan materi tentang korupsi di Tanah Jawara.
Sehingga tudingan tersebut keliru, apalagi dirinya tidak memiliki kapasitas sebagai Menteri Desa PDT dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
“Jadi saya bukan yang mengumpulkan Kepala Desa, saya diundang untuk memberikan materi supaya di Banten itu tidak ada lagi korupsi, biar pembangunannya bagus,” katanya.
Sedangkan terkait tudingan menyalahgunakan wewenang dalam acara haul ibunya, dengan cara mengundang kepala desa dengan kop surat Kemendes PDT, Yandri anggap hal itu sudah selesai.
“Kemudian yang haul, haul itu selalu diputuskan di Bawaslu Pusat, tidak ada sama sekali pelanggaran kampanye. Jadi yang mereka sampaikan itu salah semua,” jelasnya.
Yandri meyakini MK akan cermat dalam memutuskan perkara tersebut. Sedangkan menanggapi gugatan yang dilayangkan Kuasa Hukum Andika-Nanang, Yandri menilai bahwa mereka tak menghormati suara rakyat.
“Mereka menggugat itu pasti tidak menghargai hasil suara rakyat di Serang. Jadi karena ambisi mereka yang ingin tetap berkuasa, mereka sampai menggugat seperti itu. Padahal rakyat sudah memilih,” tandasnya. (Eks/Red)