SERANG, ERAMEDIA.ID – Lepas Kelas IIA Serang memberikan hak integrasi pada ratusan narapidana atau napi sepanjang tahun 2024.
Pemberian hak integrasi ini untuk melaksanakan program dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Imigrasi.
Hak Integrasi ini sendiri diatur dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
Kasi Binadik Lapas Kelas II A Serang, Rudi Hartono mengatakan, pada tahun 2024 terdapat 309 usulan hak integrasi dari napi.
“285 napi di tahun 2024 mendapat haknya. Dan sisanya mendapat hak di awal tahun 2025,” kata Rudi melalui pesan singkat, Kamis (9/1/2025).
Diketahui, hak integrasi merupakan
pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, remisi, asimilasi dan berbagai bentuk hak narapidana lainnya.
Menurut Rudi, setiap narapidana yang sudah memenuhi persyaratan dalam pengusulan integrasi langsung dapat diusulkan tanpa ada suatu hambatan.
“Setiap narapidana yang mengusulkan hak integrasi di Lapas Kelas II A Serang harus memenuhi berbagai macam persyaratan yaitu persyaratan administratif dan persyaratan substantif,” ungkapnya.
Rudi memastikan, dalam pengusulan hak integrasi tersebut para narapidana tidak di pungut biaya alias gratis. Sebab hal itu merupakan hak bagi setiap narapidana.
Hal ini merupakan bentuk komitmen Lapas Kelas II A Serang dalam memberikan hak bagi narapidana tanpa terkecuali sesuai dengan perintah undang-undang.
“Kami juga menekankan bahwa setiap narapidana harus menaati peraturan dan tata tertib di Lapas serta berkelakuan baik selama proses pengusulan hak integrasi,” tutupnya. (Eks/Red)