Serang – Aktivitas tambang galian tanah di Kampung Papango Citeras, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak meresahkan warga.
Keresahan warga karena tambang tersebut telah merusak jalan lingkungan hingga pertanian mereka. Lalu lintas truk tronton memperparah kondis jalan rusak di wilayah itu.
Warga pun mengadukan hal itu ke Pemerintah Provinsi Banten. Pengaduan warga dilayangkan ada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten beberapa waktu lalu.
Usut punya usut ternyata tambang tanah merah tersebut tidak memiliki izin alias ilegal. Bahkan pada bulan Februari 2024 Dinas ESDM Banten telah menutup tambang tersebut.
“Dulu udah kita cek di bulan Februari, ternyata itu ilegal, nggak berizin dan langsung kita tutup tuh Februari,” kata Deri melalui sambungan telepon, Selasa (31/12/2024).
Akan tetapi lanjut Deri, pemilik Galian C tersebut membandel dan terus beroperasi. Sehingga pada bulan November 2024 galian itu kembali ditutup oleh ESDM Banten.
“Kemudian bulan November kita cek lagi, ternyata ada lagi kita tutup lagi. Ada kegiatan lagi kita tutup lagi,” katanya.
Kendati demikian, Deri mengaku tidak bisa memberikan penindakan sampai ke pidana karena kewenangan tersebut ada di Kepolisian.
“Intinya sesuai dengan kewenangan yang ada di kami, kalau ada tambang ilegal, ya kita sifatnya ke pembinaan, tidak bisa ke pidana, kalau pidana itu harus oleh penyidik,” ungkapnya.
Namun Deri menyebut sudah berkoordinasi denhan Satpol PP dan Polda Banten terkait masalah tersebut.
“Intinya kalau ada aduan masyarakat, ya pasti kita respon, kita cek ke lapangan,” ujarnya.
Harus Dipidana
Deri menegaskan tambang ilegal tersebut harus dipidana karena melabrak peraturan hingga Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak.
Akan tetapi kata Deri, pihaknya tidak bisa menerapkan pidana karena penegakan hukum berada di ranah penyidik.
“Jelas itu harus dipidana karena ilegal, dan Rangkas Bitung itu tidak boleh ada izin baru terkait pertambangan,” pungkasnya. (Eks)