SERANG, ERAMEDIA.ID – Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten Tahun 2025 resmi naik menjadi Rp2.916.644 dari sebelumnya sebesar Rp2.727.812 per bulan.
Kenaikan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2025.
Al Muktabar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Banten Tahun 2025 naik menjadi Rp2.916.644,90.
Sesuai Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 457 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Banten Tahun 2025.
Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi mengatakan, UMP Banten tahun 2025 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan.
“Keputusan penetapan UMP dan UMSP di atas, juga memperhatikan masukan Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang telah melakukan rapat pleno pada tanggal 10 Desember 2024,” katanya melalui pesan instan, Kamis (12/12/2024).
Menurut Septo, kondisi keamanan dan ketertiban pada penetapan UMP dan UMSP Provinsi Banten tahun 2025 dalam kondisi aman terkendali.
Bahkan Pemerintah Provinsi Banten, telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Apindo dan Serikat Pekerja dalam rangka penetapan upah minimum Kabupaten Kota.
Serta melakukan komunikasi terkait upah minimum sektoral Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Banten, Bupati Wali Kota, dan Dewan Pengupahan Kabupaten Kota
“Agar penetapan UMK dan UMSK dapat berjalan baik dan terkendali dalam suasana yang kondusif,” ujarnya.