ERAMEDIA.ID, SERANG – Aktivis dari Lembaga Independen Pemantauan Pembangunan (LIPP) Banten, berencana akan melaporkan dugaan ketidakwajaran dalam proyek pemeliharaan berkala prasarana air baku di wilayah Bendungan Pamarayan sepanjang 300 kilometer, yang menelan biaya sebesar Rp 12 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Tidak hanya itu, LIPP juga akan melaporkan proyek pemeliharaan alur Sungai Ciliman sepanjang 40 kilometer dengan dana mencapai Rp 4 miliar pada tahun anggaran 2023. Menurut laporan LIPP, proyek-proyek tersebut diduga dikerjakan secara asal-asalan akibat minimnya pengawasan.
Ketua LIPP Banten, Suherman, mengungkapkan kecurigaan adanya praktik monopoli antara Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) Banten dengan pihak pengusaha yang memenangkan tender. Ia menyebut dugaan “kongkalingkong” antara kedua pihak menyebabkan hasil pekerjaan tidak sesuai harapan masyarakat.
“Kami menduga ada kerja sama tidak sehat antara pihak Balai dan pengusaha, sehingga pengawasan minim, dan hasil pekerjaannya tidak maksimal,” ungkap Suherman kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).
Dalam laporan ini kata Suherman, pihaknya mendesak agar Kejati Banten memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan, demi mengungkap fakta yang sesungguhnya di balik proyek senilai miliaran rupiah tersebut.
“Kejati harus segera memanggil dan memeriksa pihak Balai dan pengusaha terkait. Jika tidak, akan ada kekhawatiran bahwa praktik ini akan terus berlangsung dan merugikan masyarakat,” tegas.
Menurutnya, proyek pemeliharaan ini sangat penting untuk menjaga kelancaran distribusi air baku di wilayah Banten, terutama bagi kebutuhan pertanian dan masyarakat sekitar. Namun, kualitas pekerjaan yang dipertanyakan membuat publik meragukan efektivitas proyek tersebut.
“Kami berharap Kejati segera mengusut tuntas kasus ini, karena dugaan praktik tidak sehat ini merugikan masyarakat dan menghambat kemajuan pembangunan daerah,”cetusnya. (Gung/Red)***