ERAMEDIA.ID, PANDEGLANG – Putusan Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang dengan nomor 93 Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl, yang memvonis bebas terdakwa Liem Hoo Kwan Willy alias Willy pada perkara jual beli cula badak dianggap kontroversi.
HMI Cabang Pandeglang menganggap putusan tersebut kontrovesial, lantaran apa bila dilihat dari bukti serta keterangan saksi-saksi, Willy dianggap terbukti terlibat sebagai penghubung dalam jual beli cula badak tersebut.
Ketua Bidang Hukum, HAM dan Lingkungan Hidup HMI Pandeglang, Agung Lodaya menduga telah terjadi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam putusan tersebut. Pihaknya menilai putusan tersebut tidak adil.
“Hukum jangan sampai tajam ke bawah tumpul ke atas, Kalo pemburunya dan penjualnya sudah di pidana penjara, Maka yang bersangkutan termasuk pembeli atau yang menghubungkan sekalipun harusnya di Pidana juga,” katanya. Pada keterang tertulis yang diterima Eramedia.id.
Lanjut Agung menjelaskan, pada keterangan kesaksian yang diberikan Yogi, diketahui bahwa Willy menjadi penyambung transaksi jual beli cula badak. Antara Yogi selaku penjual yang tidak mengerti bahasa cina dan Ayi selaku pembeli tidak bisa berbahasa indonesia.
“Kalo tidak ada Willy sebagai penghubung tidak akan terjadi transaksi jual beli cula badak itu. Mengingat yogi tidak bisa bahasa cina dan ayi tidak bisa bahasa indonesia,” ungkapnya.
Agung berharap Komisi Yudisial dapat secepatnya menindak lanjuti laporan pengaduannya. Dan memberikan sanksi tegas kepada hakim terlapor.”Mudah-mudahan Komisi Yudisial bisa objektif dan memberikan sanksi tegas kepada terlapor,” tutupnya. (Fan/Red)***