RAMEDIA.ID, PANDEGLANG – Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum (PLBH) Langit Biru Pandeglang mendesak Polsek Patia untuk bekerja cepat dalam menangkap dan menetapkan status para pelaku sebagai tersangka, atas dugaan pengeroyokan terhadap seorang pemuda asal Panimbang. Berdasarkan laporan pengaduan. Selasa, 17 September 2024.
Sebelumnya, sempat Viral sebuah video di media sosial yang memperlihatkan kondisi kritis seorang pemuda berinisal VA (21) warga Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Korban pengeroyokan oleh sekelompok pemuda yang terjadi pada hari Jum’at (06/09/2024) di Kampung Pasir Muruy, Karyasari, Sukaresmi, Pandeglang.
Alfa Febri Ramadhan selaku pengacara PLBH menilai proses penegakan hukum kasus pengeroyokan itu terkesan lamban. Pasalnya pernyataan tersebut bukan tanpa dasar, karena berdasarkan keterangan dari keluarga korban mengeluhkan dari setelah membuat laporan Kepolisian di Polsek Patia, para pelaku sampai saat ini statusnya belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum dilakukan penangkapan oleh pihak Kepolisian Polsek Patia.
Padahal berdasarkan dua alat bukti yang sudah ada sebagaimana hasil visum dan keterangan saksi-saksi telah menyebutkan 2 (dua) nama dari 7 (tujuh) nama tersebut sebagai pelaku yang melakukan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap korban.
“Tentu seharusnya pihak Kepolisian Polsek Patia berdasarkan dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHP pidana, dapat dengan mudah dan cepat memproses laporan aduan atas adanya tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang dialami korban dengan meningkatkan statusnya menjadi penyidikan serta menetapkan para pelaku sebagai Tersangka. Dan bukan malah melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya serta korban sebagai alasan untuk melengkapi bukti-bukti,” ungkap Alfa.
Melihat kondisi tersebut, Alfa mengaku dirinya sangat prihatin dengan proses penegakan hukum di Kabupaten Pandeglang ini yang terkesan lambat. Apalagi melihat korban saat ini paska sepulangnya dirawat di RSUD Banten Kondisinya sangat memperihatinkan. Dimana, Korban masih merasakan sakit dikepala dan sulit dalam menangkap atau merespon saat diajak berbicara serta pandangannya kosong.
“Ya, kondisinya sangat memperihatinkan. Ketika di ajak bicara korban responnya sangat lambat dan menyampaikan sedang melawan rasa sakit di kepalanya, berdasarkan cerita keluarganya menyampaikan bahwa hasil dari pemeriksaan dokter korban mengalami luka pada saraf di kepala akibat benda tumpul paska dilakukan pengeroyokan oleh para pelaku,” ucap Alfa
Selain itu Alfa juga menambahkan dan menegaskan kepada pihak Kepolisian Polsek Patia untuk bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No 12 tahun 2009, apabila para pelaku tidak segera ditetapkan sebagai tersangka dalam bulan ini maka kami akan mengajukan upaya hukum untuk melakukan aduan kepada Irwasum Mabes Polri dan Irwada Polda Banten. (FN/Red)***