ERAMEDIA.ID, PANDEGLANG – KPU Pandeglang Menyatakan keempat pasangan bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang untuk persyaratan administrasi pendaftarannya sudah lengkap.
Kelengkapan administrasi tersebut termasuk surat keterangan pengunduran diri setiap balon dari Instansi yang terkait, baik yang sebagai ASN maupun DPRD terpilih di Pemilu 2024.
“Kami sudah menerima surat pengunduran dirinya. Suratnya sudah kami terima dan sudah terlampir di aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan), dan untuk kebutuhan administrasi itu sudah cukup,” Ungkap Nunung Nurazizah ketika dihubungi Kamis, 12 September 2024.
Nunung menjelaskan pada regulasi pencalonan setiap Balon yang belum mendapatkan Surat Keputusan pemberhentian, Persyaratannya cukup dengan surat keterangan dari pejabatnya yang menerangkan bahwa SK tersebut sedang dalam proses.
Ketika ditanya apakah para Balon yang mendaftar tersebut masih menjabat atau tidak, Nunung mengaku bahwa yang lebih paham perihal itu yakni lembaga dan institusi asal Balon. KPU hanya mengurusi administrasi nya saja.
“Untuk semua calon baik yang sedang menjabat ataupun yang calon DPR ataukah yang lainnya, ketika mendaftarkan menjadi Calon kepala daerah itu harus mengundurkan diri dan tidak bisa dicabut,” tegas Nunung.
Lanjut dirinya mengatakan untuk Balon yang mendaftar, semuanya telah melampirkan surat pengunduran diri. Kalaupun ada yang dilantik sebagai DPRD, KPU tidak melihat kearah situnya.
“Untuk yang menjabat itukan hanya ada Pak Fitron, Bu Dewi dan Pak Iing, yang lainnya tidak ada lagi. Dan itu semua sudah selesai administrasi nya,” Tuturnya.
“Yang jelas kami sudah menerima surat pengunduran dirinya baik dari DPRD kami juga sudah menerima. Hal yang bisa menerangkan masih menjabat atau tidak itu ke Institusinya, itu bisa ke DPRD nya atau ke partainya,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang Didin Pahrudin menjelaskan ASN yang maju di Pilkada Pandeglang telah mengajukan surat pengunduran diri sejak 23 Agustus kemarin, dan surat pemberhentiannya sedang diproses.
“Sudah tidak menjabat sejak 23 Agustus dan Pltnya sudah ditunjuk,” Ungkapnya.
Lanjut Didin mengatakan pengajuan Surat pengunduran diri saat ini sedang diproses karena ada beberapa tahapan, sebelum mendapatkan SK Pemberhentian dari Bupati.
“Diiusulkan ke BKN nanti keluar Pertek (persetujuan teknis). Mudah-mudahan minggu ini sudah beres. Dan sekarang sedang pengajuan ke SK Bupati nya Terkait pemberhentiannya,” katanya.
Selain itu Didin juga mengatakan Karena memang sudah mengundurkan diri dari PNS dan otomatis dari jabatannya juga berhenti. Dan nantinya ada juga hak-hak yang dimiliki, karena termasuk pensiunan PNS.
“Pensiun muda, karena mengajukan diri sebelum waktunya pensiun gitu. Karena pensiun diatas 50 tahun itu boleh dapat pensiunan, dengan masa kerja 20 tahun itu boleh mengajukan pensiun,” Ungkapnya. (Fan/Red)***