ERAMEDIA.ID, PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang diduga telah meloloskan verifikasi faktual syarat dukungan calon independen untuk Pilkada Pandeglang periode 2024-2029.
Pasalnya, KPU Pandeglang dan dua pasangan calon perseorangan diduga telah melanggar regulasi. Pertama pencurian data pribadi dapat kena pasal 67 (1) dan (3) undang – undang nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.
Kemudian verifikasi faktual bodong dapat dipidana sesuai yang tercantum dalam Pasal 185 huruf A Undang-undang 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Kami akan melaporkan temuan ini ke Bawaslu. Karena KPU dan pasangan calon independen itu sudah melakukan pelanggaran,”tegas Iik Komunitas Pemerhati Pemilu Independen (KPPI) Pandeglang kepada wartawan, Kamis 22 Agustus 2024.
Berdasarkan temuan Komunitas Pemerhati Pemilu Independen (KPPI) Pandeglang kata dia, banyak masyarakat yang merasa tak didatangi petugas KPU untuk dilakukan verifikasi faktual.
Selain itu KPPI juga menilai adanya temuan pencatutan KTP sebagai syarat dukungan calon independen. Baik ke Uday Suhada-Pujiyanto maupun Aap Aptadi-Nurul Qomar.
“Proses pemenuhan dukungan calon perseorangan yang sudah ditetapkan lolos verifikasi dan memenuhi syarat oleh KPU harus dibatalkan, jika melihat persoalan demikian,”tegas Iik.
Sementara itu, warga Kecamatan Cikedal, Pandeglang, SP mengaku menyerahkan KTP sebagai syarat dukungan kepada Uday Suhada-Pujiyanto.
Namun SP mengaku tak mendapat petugas KPU Pandeglang yang melakukan verifikasi faktual pada dirinya.
“Saya ngasih KTP ke Uday-Pujiyanto. Tapi memang benar enggak ada petugas KPU yang melakukan verifikasi faktual ke saya.”katanya.
“Kalau alasan saya enggak ada di rumah, kan ada istri saya ya. Kemudian petugas juga harusnya melakukan konfirmasi ke saya dengan cara menelpon. Ini mah sama sekali enggak ada,” sambungnya. (Fan/Red)****