ERAMEDIA.DI, PANDEGLANG – Unsur Muspika Kecamatan Panimbang bersama Relawan Pencegahan Maksiat (RPM)Banten, dan puluhan warga membongkar sejumlah warung Remang-remang, di Kampung Kebon Cabe, Desa Panimbang, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang pada Senin 5 Agustus 2024.
Sekretaris camat (Sekmat) Kecamatan Panimbang, Tobari mengatakan, pembongkaran warung remang-remang tersebut kerap dijadikan tempat pesta minuman keras (miras) dan prostitusi.
“Kita lakukan pembongkaran paksa karena penghuni atau pemilik warung remang-remang tidak mengindahkan himbauan dari Muspika, selain tidak memiliki izin warung remang-remang tersebut sering dijadikan tempat prostitusi dan pesta miras ini sudah sangat meresahkan warga dan melanggar kearifan lokal,”katanya.
Dikatakan Tobari, saat ini baru tiga warung yang dibongkar ada lima lagi yang belum. “Baru tiga warung atau rumah yang dibongkar sementara lima lagi akan dibongkar sendiri oleh pemiliknya,”ucapnya.
Sementara itu Ketua Umum (Ketum) RPM Banten, Abas Ranta mengatakan, bahwa RPM diundang oleh Muspika maupun Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kecamatan Panimbang.
“Kita ke sini diundang oleh MUI maupun Muspika Kecamatan Panimbang, RPM sangat apresiasi langkah Muspika dan MUI menertibkan warung remang-remang yang dirasa telah meresahkan dan tidak sepatutnya ada,” kata Ketum RPM.
Abas Ranta menambahkan bahwa RPM akan selalu siap di garda terdepan mendukung pemerintah dalam hal-hal positif. “RPM akan selalu hadir dan siap mengawal kegiatan pemerintah dalam hal-hal kebaikan untuk masyarakat, dan kita juga tidak akan ragu untuk mengkritik tindakan maupun kebijakan pemerintah jika tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” Pungkasnya. (Al/red)***