ERAMEDIA.ID, PANDEGLANG -Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Pandeglang Selatan (HMPS) melakukan audiensi ke Kantor Cabang Dinas (KCD) pendidikan dan kebudayaan Provinsi Banten, pada Selasa 23 Juli 2024.
Audiensi dilakukan, adanya dugaan pungutan liar (pungli) pada proses penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri Cahaya Madani Banten Boarding School (CMBBS).
Ketua HMPS Agung Lodaya mengatakan adanya dugaan pungli sebesar Rp 6.000.000 yang di lakukan oknum pegawai SMA N CMBBS. “Kami punya bukti transfer bahwa adanya pungli PPDB di lingkungan SMA N CMBBS yang dilakukan oknum pegawai,”kata Agung
Menurutnya, perlakuan yang dilakukan oknum pegawai SMAN CMBBS dinilai merusak moral dunia pendidikan. Padahal SMAN CMBBS merupakan sekolah unggulan di Provinsi Banten.
“Seharusnya sekolah favorit untuk memfasilitasi siswa tidak mampu yang berprestasi,bukan dijadikan azas manfaat,” tegasnya.
Dikatakan Agung, dengan adanya kejadian itu pihaknya mendesak APH untuk segera memeriksa oknum² yg terlibat.
“Kami mendesak Kejari ataupun Kejati untuk terjun langsung memeriksa oknum-oknum yang terlibat dugaan pungli,”jelasnya.
Sementara Edi Supriyanto, Kepala Sekolah SMAN CMBBS, membenarkan adanya dugaan laporan pungutan liar terkait PPDB.
“Iya, perlu saya sampaikan pegawai yang diduga melakukan pungutan liar tersebut tidak termasuk dari Tim Panitia PPDB,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya sudah melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.
“Yang bersangkutan menyampaikan, memang pada saat pelaksanaan PPDB, ada salah satu koleganya berharap dibantu anaknya bisa masuk di CMBBS, dan kebetulan calon siswa tersebut tidak diterima dan sekarang sudah melanjutkan sekolah di Rangkasbitung. Adanya transaksi atau pemberian sejumlah uang memang diakui oleh pegawai yang bersangkutan dan uang tersebut telah dikembalikan,”bebernya.
Edi menambahkan, pihak sekolah sudah memberikan pembinaan dan melakukan peneguran dengan diberikan Surat Peringatan kepada oknum yang diduga melakukan pungli tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Kepegawaian Daerah.
“Nanti kami serahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten,” jelasnya. (Al/Red) ***