SERANG, ERAMEDIA.ID – Sejumlah mahasiswa melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Dalam aksi tersebut mereka sempat membakar ban sebagai bentuk protes.
Mereka memprotes penegakan hukum yang dilakukan Kejati Banten atas jual beli Situ Ranca Gede Jakung, milik Pemerintah Provinsi Banten.
Akan tetapi Kejati Banten belum sanggup menangkap pelaku utama atau aktor utama yang telah menjual aset provinsi ini kepada pihak swasta.
“Terakhir yang baru tertangkap oleh Kejati adalah kepala desa, yang menerima gratifikasi tapi pemberi gratifikasi belum tertangkap,” kata koordinator aksi dari Gempur Banten, Abro Nurul, Kamis (6/6/2024).
Abro menilai, Kejati Banten sakit mata, lantaran sang pemberi gratifikasi tidak ditangkap. Mahasiswa mendesak Kejati Banten untuk segera menangkap aktor utama dalam kasus itu.
“Kami belum puas sampai hari ini, karena situ Ranca Gede ini adalah aset dari provinsi yang kerugiannya mencapai satu triliun rupiah,” ucapnya.