SERANG, ERAMEDIA.ID – Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan kronologi kasus penangkapan Charlie Chandra, tersangka pemalsuan surat tanah.
Charlie Chandra yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ditangkap pada Senin, 18 Maret 2024 sekira pukul 02.30 wib di jalan Pasir Putih Ancol Jakarta.
Polda Banten dibantu tim Resmob Polda Metro Jaya dalam menangkap tersangka pelaku pemalsuan surat tanah tersebut.
Menurut Didik, kasus ini berawal sekira Maret 2023 dimana korban mengetahui tersangka sedang mengurus permohonan balik nama SHM No. 5/Lemo tercatat atas nama Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka di BPN Kabupaten Tangerang.
“Sedangkan sebelum melakukan proses balik nama ahli waris telah memberikan somasi sebanyak dua kali kepada tersangka yang isinya menyatakan bahwa dasar pengalihan SHM menjadi atas nama Suminta Chandra sudah dinyatakan palsu oleh putusan pengadilan,” ujarnya.
Akan tetapi kata Didik, tersangka tidak mengindahkan somasi tersebut dan tetap membuat surat permohonan balik nama dari Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka.
“Tersangka telah membuat surat-surat berupa surat kuasa dan surat pernyataan penguasaan tanah, namun pernyataan yang dibuat tertulis tersebut tidak sesuai dengan fakta dilapangan karena tanah tersebut tidak pernah dikuasai oleh tersangka CC melainkan tanah tersebut dikuasai oleh PT. MANDIRI BANGUN MAKMUR selaku kuasa dari ahli waris THE PIT NIO,” terang Didik.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 263 KUHP Jo 55 KUHP dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 Tahun.***