SERANG, ERAMEDIA.ID — Sebanyak Rp245 miliar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 habis dalam hitungan hari.
Uang sebesar itu digunakan untuk memberi Tunjung Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 para pegawai di lingkungan Pemprov Banten.
Pegawai yang menerima THR dan Gaji ke-13 tersebut yakni Aparatur Sipil Negara (ASN), Pekerja Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Honorer.
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, telah menganggarkan sebesar Rp245.779.437.201 untuk THR dan Gaji Ke-13 untuk para pegawai Pemprov Banten.
“Alokasi THR dan Gaji ke-13 untuk ASN sejumlah Rp220.218.637.201, dan alokasi THR untuk Honorer Rp25.560.800. Total keseluruhannya yakni Rp245.779.437.201,” katanya belum lama ini.
Dia menjelaskan, terkait gaji ke-13, itu hanya diperuntukkan bagi para pegawai yang statusnya merupakan ASN.
Sedangkan untuk para Honorer, hanya menerima THR saja. Rina juga memaparkan, untuk besaran THR yang akan diterima para ASN dan Honorer yakni sebesar satu kali gaji dari masing-masing pegawai.
“Satu kali tarif jasa bulanan. Untuk alokasi THR dan Gaji ke-13 hanya untuk ASN, sementara Honorer dialokasikan untuk THR saja,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rina menerangkan dari dana yang dialokasikan Pemprov Banten untuk pembayaran Gaji ke-13 dan THR sebesar Rp245.779.437.201, itu akan diberikan kepada lebih dari 22 ribu pegawai Pemprov Banten.
“Untuk ASN sebanyak 10.617 orang yang terdiri dari PNS sebanyak 9.012 orang dan PPPK sebanyak 1.605 orang, serta para Honorer Pemprov Banten sebanyak 11.737 orang,” tandasnya.**